top of page
Background 2 Flippng

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Tanjungpinang Gandeng TNI AD Gelar Operasi Pasar Bersama

Tanjungpinang (06/06) -


Untuk menekan jumlah perederan rokok illegal di Wilayah Pulau Bintan, Bea Cukai Tanjungpinang menggandeng TNI AD telah menyelenggarakan kegiatan Operasi Pasar Gempur Rokok Illegal bersamayang dilaksanakan mulai tanggal 15 Mei s.d 31 Mei 2023. Rokok illegal sangat berdampak negatif jika terus beredar di kalangan masyarakat, maka dengan ini Bea Cukai Tanjungpinang kembali melakukan kegiatan Operasi Pasar ke toko-toko dan warung-warung yang menjual Barang Kena Cukai terkhususnya Hasil Tembakau.


Pada Operasi Pasar kali ini, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan atas 110.388 batang Hasil Tembakau tanpa dilekati Pita Cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp 160.823.810 dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 110.419.871. Bea Cukai Tanjungpinang tidak lupa selalu memberikan sosialisasi kepada pemilik toko/warung yang masih menjual rokok illegal tersebut agar tidak kembali menjualnya, dan petugas Bea Cukai Tanjungpinang menjelaskan terkait perbedaan rokok Pita cukai asli dan Pita cukai palsu, Pita Cukai salah peruntukkan, dan Rokok Polos (Tanpa Pita Cukai).

Diimbau kepada masyarakat untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk menekan angka peredaran rokok illegal dan kami petugas Bea Cukai Tanjungpinang akan selalu melakukan penyuluhan informasi akan dampak rokok illegal di masyarakat luas yang dapat merugikan perekonomian negara.

16 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page