top of page
Background 2 Flippng

Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Penindakan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang



Tanjungpinang (14/6/2022) – KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai salah satu unit instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melaksanakan berbagai tugas dan fungsi baik pengawasan maupun pelayanan di bidang Kepabeanan dan Cukai dalam rangka pencapaian target dan kinerja organisasi.


Dalam pelaksanaan pengawasan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Tanjungpinang selama tahun 2020 s.d 2021 KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang berhasil melakukan penindakan terhadap hasil tembakau (rokok), minuman mengandung etil alkohol dan selain barang kena cukai (non-BKC) seperti makanan, pakaian, kosmetik, sepatu, handphone dan aksesorisnya yang tidak dipenuhi atas kewajiban kepabeanannya.


Penanganan barang hasil penindakan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai dengan menetapkannya sebagai Barang Milik Negara dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang Yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Yang Dikuasai Negara, Dan Barang Yang Menjadi Milik Negara untuk selanjutnya diusulkan peruntukannya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.


Barang Milik Negara yang dimusnahkan pada hari Selasa tanggal 14 Juni 2022 telah mendapat persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam yaitu sebagai berikut :

1. batang rokok ilegal baik lokal maupun impor,

2. 6.514 kaleng dan 1.773 botol MMEA dalam beberapa ukurang (ml) dengan total keseluruhan 204,28 liter,

3. 7 unit skuter listrik,

4. 10 buah Handphone dalam beberapa merek,

5. 2 buah Macbook,

6. 40 unit CPU bekas,

7. 101 unit kerangka laptop,

8. 300 karung Gula Refinasi,

serta barang lainnya seperti pakaian bekas, parfum, tas, sepatu, marmer, kasur dan barang lainnya dengan nilai total nilai barang sebesar Rp 2.533.958.460 (dua miliyar lima ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dan potensi kerugian negara ditaksir mencapai Rp. 1.412.688.353 (satu miliyar empat ratus dua belas juta enam ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).


Bea Cukai Tanjungpinang menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada APH/Instansi terkait atas koordinasi dan kerjasama yang baik selama ini sehingga kami dapat melaksanakan tugas kami dalam memberikan pelayanan dan pengawasan terhadap kegiatan keluar masuk barang dari luar negeri ke dalam negeri. Salah satu tugas DJBC sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berbahaya dan mengganggu stabilitas perekonomian nasional.


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelanggar dan diharapkan juga dapat mengajak masyarakat serta pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal yang merupakan salah satu aspek untuk menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), agar tercipta iklim usaha yang baik.

19 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua
bottom of page