top of page
Background 2.jpg

SEJARAH

Pada tanggal 30 Agustus 2013, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Agung Kuswandono meresmikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang. Peresmian kantor tersebut merupakan salah satu wujud transformasi Bea Cukai Tanjungpinang, yang salah satunya adalah perubahan nomenklatur yang sebelumnya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Tipe A-2 Tanjungpinang. Perubahan tersebut menjadi salah satu indikator perubahan kantor Bea dan Cukai menjadi kantor modern yang lebih mengedepankan pelayanan prima kepada pengguna jasa Kepabeanan dan Cukai dengan tetap melakukan pengawasan terhadap kemungkinan pelanggaran ketentuan Kepabeanan dan Cukai di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Tanjungpinang.

​

KPPBC TMP B Tanjungpinang berlokasi di Jalan SM. Amin No. 11 Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. KPPBC TMP B Tanjungpinang merupakan unit di bawah kantor yang lebih besar yaitu Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan dipimpin oleh kepala kantor yang merupakan Pejabat Eselon III. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.01/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPPBC TMP B Tanjungpinang mengawasi wilayah yang terdiri dari 1 (satu) Kota dan 4 (empat) Kabupaten, antara lain: Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Kepulauan Anambas dan Kabupaten Natuna. KPPBC TMP B Tanjungpinang juga mempunyai 3 (tiga) kantor bantu, yaitu: Kantor Bantu Dabo Singkep, Tarempa dan Ranai.

​

KPPBC TMP B Tanjungpinang sebagai salah satu instansi vertikal DJBC yang memiliki tugas dan fungsi, yaitu:

  1. Community Protector; melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya;

  2. Industrial Assistance; melindungi industri di dalam negeri dari persaingan yang tidak sehat dengan industri sejenis dari luar negeri;

  3. Trade Facilitator; memberikan fasilitasi perdagangan melalui berbagai upaya strategis;

  4. Revenue Collector; memungut penerimaan negara dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara melalui penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI).

 

Dalam mewujudkan tugas dan fungsi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Bea Cukai Tanjungpinang memperoleh berbagai penghargaan dan prestasi, diantaranya adalah:

  1. Piagam Penghargaan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi;

  2. Piagam penghargaan dari PT. Swakarya Indah Busana;

  3. Penghargaan dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tanjungpinang;

  4. Piagam penghargaan dari PT. Karwikarya Wisman Graha;

  5. Piagam Apresiasi dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Tanjungpinang;

  6. Piagam Penghargaan dari PT. Bintan Inti Industrial Estate; serta berbagai penghargaan lainnya.

 

Di tahun 2023 KPPBC TMP B Tanjungpinang mengajukan kenaikan status sebagai Kantor berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Bea Cukai Tanjungpinang terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan pelayanan serta berpegang teguh untuk menjunjung tinggi integritas.

bottom of page