top of page
Background 2 Flippng

Sinergi Bea Cukai Tanjungpinang Bersama TNI-AD Laksanakan Operasi Pasar Gempur Rokok Ilegal

Bintan (06/06/2023) – Sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum lainnya Kantor Bea Cukai Tanjungpinang bersama TNI AD (Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang), telah melaksanakan operasi pasar gabungan terhadap Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) berupa rokok tidak yang tidak dilekati pita cukai (polos) di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan.


Operasi pasar yang dilaksanakan mulai tanggal 15 s.d 31 Mei 2023 dilakukan dengan menyasar tempat-tempat penjualan eceran. Dari kegiatan operasi tersebut telah menerbitkan 10 Surat Bukti Penindakan (SBP) yang terdiri atas 110.388 (seratus sepuluh ribu tiga ratus delapan puluh delapan) batang Hasil Tembakau tanpa dilekati Pita Cukai. Dengan total perkiraan nilai barang Rp 160.823.810 (seratus enam puluh juta delapan ratus dua puluh tiga ribu delapan ratus sepuluh rupiah) dan potensi kerugian negara diperkirakan Rp 110.419.871 (seratus sepuluh juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh satu).


“Kronologi penindakan berawal dari tim gabungan Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Tanjungpinang dan Subdenpom I/6-1 Tanjungpinang yang melakukan Kegiatan Operasi Pasar di Wilayah Kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang pada wilayah Tanjungpinang-Bintan. Tim melakukan kegiatan operasi pasar di beberapa toko dan warung sebagai tempat penjualan eceran. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya BKC Hasil Tembakau tanpa dilekati pita cukai. Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan dan Berita Acara Penegahan. Kemudian tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang membawa Barang Hasil Penindakan (BHP) menuju ke KPPBC TMP B Tanjungpinang.” Ucap Faisal Rusydi, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi.


Bea Cukai Tanjungpinang juga memberikan edukasi kepada para pemilik tempat penjual eceran terkait cara mengidentifikasi rokok illegal, dengan dilaksanakannya operasi gempur tersebut diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai ilegal lainnya serta dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi duta gempur rokok ilegal terutama dalam rangka menyebarluaskan informasi.


***



Narahubung Media:

Humas Bea Cukai Tanjungpinang 0771 21360 / 0811-7782-263

45 tampilan0 komentar
bottom of page